Sabtu, 29 Juni 2019

PENGENDALIAN MUTU PROYEK - SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ATAP

Spesifikasi Teknis Pekerjaan Atap Baja Ringan

PENGENDALIAN MUTU PROYEK - SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP

PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP DENGAN BAJA PROFIL


A.        U M U M

LINGKUP PEKERJAAN

a.         Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.

b.         Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan tentang  konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.

PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
   
a.         Beton Bertulang.
b.         Pekerjaan Kayu Kasar.
c.         Penutup Atap Genteng.

STANDAR
    

BAHAN STRUKTUR/KONSTRUKSI.

Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi  untuk tujuan semua konstruksi dinuat atau di las harus baja karbon yang  memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat  persetujuan MK.

Kecuali  kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi  dengan  las harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A53 type E atau S.

Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi  spesifikasi "American Institute  of Steel Construction (AISC)"  dan PPBBI  Mei 1984.


PENGIKAT-PENGIKAT :
Baut-baut,  mur-mur/sekerup-sekerup dan ring-ring harus sebagai berikut :

Untuk sambungan bukan baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvani.

Untuk sambungan baja ke baja :
Pengikat-pengikat  harus  baja  karbon yang memenuhi  persyaratan  ASTM A325 dan atau : ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.

Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja  tahan korosi  memenuhi persyaratan ASTM A276 type  321  atau  type lainnya dari baja tahan korosi.

Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.


BAHAN-BAHAN  LAS :

bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari  "American Welding Society" (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction).

Baut angkur dan sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325.

Lapisan seng : baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.

Baut  dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM  A307 dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type).


Semua  bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru,  yaitu  bahan yang belum  pernah  dipergunakan untuk konstruksi lain  sebelumnya  dan  harus disertai sertifikat dari pabrik.


PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ATAU PUBLIKASI YANG DIPAKAI :

Peraturan-peraturan  dan  standar dibawah ini atau publikasi  yang  dapat  dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini.

Dalam hal ini ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.

Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1983.

American  Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel  Construction-7th Edition".

American National Standards Institute (ANSI) : B27.265 Plain Washers".

American Society for Testing and Materials (ASTM) specifications :

"A 36 - 70a      Structural Steel"
"A 53 - 72a      Welded and Seamless Steel Pipe"
"A153 - 71       Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware".
"A307 - 68       Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners.
"A325 - 71a     High Strength Bolts for/structural  Steel  Joint, Including Sutiable Nuts and Palin Hardener Washers".
A490 - 71        Quenched  and  Tempered Alloy Steel Bolts  for  Structural Steel Joints.


CONTOH BAHAN
   
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.

Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai  standar/pedoman  untuk pemeriksaan/penerimaan  material yang dikirim  oleh  Kontraktor  ke site.

Kontraktor  diwajibkan  membuat  tempat penyimpanan  contoh-contoh  material yang telah disetujui di bengkel MK.


PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
   
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.

Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.

Tempat  penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai jenisnya.

Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.


PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
   
a.         Gambar kerja.
            Sebelum pekerjaan di  pabrik dimulai,  Kontraktor  harus  menyiapkan  gambar-gambar kerja  yang  menunjukkan detail-detail lengkap dari semua  komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.

b.         Ukuran-ukuran.
            Kontraktor  wajib  meneliti  kebenaran dan  bertanggung  jawab  terhadap  semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.

c.         Kelurusan.
            Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.

d.         Pemeriksaan dan lain-lain.
            Seluruh  pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang  berkualitas  tinggi, seluruh  pekerjaan  harus dilakukan dengan ketepatan  sedemikian  rupa  sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.  MK mempunyai  hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan  tidak  ada pekerjaan  yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan  disetujui  MK. 
            Setiap   pekerjaan  yang  kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.


B.        PELAKSANAAN

1.         Pengelasan
   
Pengelasan  konstruksi  baja  harus sesuai dengan gambar  konstruksi,  dan  harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.

Pekerjaan  pengelasan   harus   dibawah  pengawasan   personil  yang   memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.

Penyambungan  bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan  las  listrik serta tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan harus  memiliki  ijazah  yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan kepadanya.

Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.

Pengelasan  konstruksi  baja,  hanya  boleh dilakukan  setelah  dipersiksa  bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.

Kedudukan  konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin  situasi  yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.

Pada  pekerjaan  las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik  bekas  lapisan pertama,  maupun  bidang2 benda kerja harus dibersihkan dari  kerak  (slag)  dan kotoran lainnya.

Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu  harus dibersihkan dari kerak (slag) dan  percikan-percikan  logam  sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.  Lapisan las yang berpori-pori, rusak  atau retak harus dibuang sama sekali.

Tempat  pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung  dari hujan dan angin kencang.


2.         Lubang-lubang baut
   
Lubang  baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus  lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.

Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.


3.         Sambungan
   
Untuk  sambungan  komponen konstruksi baja yang tidak  dapat  dihindarkan  berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.      Hanya diperkenankan satu sambungan.

b.      Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las  tumpul/full penetration butt weld.


4.         Pemasangan percobaan/Trial erection
   
Bila  dipandang  perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan  pemasangan  percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen  yang  tidak  cocok atau  yang tidak sesuai  dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak  oleh  MK  dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.


5.         Pengecatan
   
Semua bahan konstruksi baja harus di cat.

Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan pengecatan dilakukan  satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.  Baja yang  akan  ditanam di dalam beton tidak boleh di cat.

Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak  boleh di cat.

Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaint atau  setara dan pengecatan dilakukan  2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.

Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada  gambar  harus di grout dengan bahan setara "Master Flow 713 Grout", dengan  tebal  minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.


6.         Pemasangan akhir/final erection
   
Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus  dalam keadaan  baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau  ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau  perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera  dilaporkan kepada MK disertai usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut  harus mendapat persetujuan  dari  MK  sebelum  dimulainya  pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah  menjadi tanggungan kontraktor.

Meluruskan  pelat  dan besi siku atas bentuk lainnya  harus  dilaksanakan  dengan cara yang disetujui.  Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya,  kantong air  pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus  diisi  dengan  bahan "Waterproofing" yang disetujui.  Sabuk pengaman dan tali-tali harus  digunakan oleh para  pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi,  disamping pengaman yang berupa "piatfrom" atau jaringan ("net").

Setiap  komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.

Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara  harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.  Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi  untuk  menanhan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.

Baut-baut, baut angkar, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain  harus disediakan dan  harus  dipasang  sebagaimana  mestinya  sesuai  dengan  gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).

Pelat  dasar  kolom  untuk  kolom penunjang dan  pelat  perletakan  untuk  balok, balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah  bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus   diberi adukan lambab/kerung  yang  tidak  susut dan  disetujui konsultan/MK.

Toleransi
Penyimpanan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari  tinggi vertikal kolom.


7.         Pengujian Mutu Pekerjaan

Sebelum dilaksanakan pabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada MK "Certificate Test" bahan baja profil, baut-baut, kawat  las,  cat  dari produsen/pabrik.

Bila tidak ada "Certificate test", maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.

Pengujian  contoh  harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan  tiap  type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.

Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak :
Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas  tidak lebih  dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara  visuil,  bila ditemukan  hal-hal  yang meragukan, maka bagian  tersebut  harus  diuji dengan standar AWS D 1.0.

Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK/ Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic.

(1)     Pengujian  secara "Radiographic" harus sesuai dengan lampiran B dari  AWS Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada  baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.

Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan  pengujian secara "Radiographic" termasuk sumber tenaga dan utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.

Perbaikan bagian las yang  rusak :  Daerah  las yang  diketahui  rusak melebihi  standar  yang ditentukan pada "AWS D  1.0"  dinyatakan  oleh "Radiographic" harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan "Radiographic" dari  daerah  yang  diperbaiki  harus  dibuat atas  biaya Kontraktor.

(2)     Pemeriksaan dengan "Ultrasonic" untuk las dan teknik  serta  standar  yang dipakai  harus sesuai dengan lampiran C dari AWA D 1.0 atau - 75  :  Ultrasonic contact  Examination  or  Weldments : E273-68: Ultrasonic  Inspection of Langitudinal and Spiral Welds or welded Pipe and Tubing (1974)

(3)     Cara  pemeriksaan  dengan "Partikel Magnetic" harus sesuai  dengan  ASTM

(4)     Cara pemeriksaan dengan "Liquid penetrant" harus sesuai dengan E109.

(5)     Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.

Jumlah pengujian  :  jumlah pengujian yang akan  dilaksanakan  oleh  Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh MK.

Pemeriksaan visuil pengelasan harus dilakukan ketika operator membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan  sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat  pemeriksaannya.

Konsultan/MK akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang  porous,  masuknya  kerak-kerak  las  pada  permukaan, potongan  bawah, lewatan/everlap, kantong udara dan ukuran lasnya.  Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS D 1.0.

Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada MK secepatnya.

Seluruh biaya yang  berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.


Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
   
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.

Baja  yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang  diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.

Bila  terjadi  kerusakan,  Kontraktor  diwajibkan untuk  memperbaikinya  dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.

Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.

Minggu, 21 April 2019

PERENCANAAN JEMBATAN - SISTEM KEBIJAKAN STRATEGIS,BMS,DAN IRMS

Kebijakan Dan Strategi Pembangunan, Pengembangan Infrastruktur Jalan

Jaringan jalan sebagai prasarana distribusi dan pembentuk struktur ruang wilayah. Penyediaan infrastruktur jalan merupakan bentuk pelayanan kepada pengguna jalan (road user) dan pemanfaat jalan (road beneficiary). Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, yang berarti dapat meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sehingga perlu percepatan pembangunan infrastruktur. Setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan mengakibatkan pertumbuhan lalu lintas sebesar 1,5% (Achyar, 2002; Tamin, 2007). Hal ini mengakibatkan perlunya keseimbangan antara pertumbuhan lalu lintas dan upaya penyediaan infrastruktur yang memadai.

Pada postingan ini memaparkan bebrapa kebikan dan strategi serta masalah pada infrastuktur jalan, pas postingan ini juga saya menuliskan peran bina marga dalam melakukan kebijakanya, sebelum masuk ke hal yang pokok, untuk pendahuluan berikut paragaf dibawah ini merupakan pengertian dan fungsi dari ditjen bina marga.
Direktorat Jenderal Bina Marga


Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2)  Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
3) Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
4) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
5)Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
6) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
7)  Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
8)  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Isu Dan Tantangan Infrastruktur Jalan
1)  Rendahnya peringkat kualitas infrastruktur jalan (peringkat 51 dari 144 negara berdasarkan Global Competitiveness Index 2016-2017).
2)  Rangking GCI Indonesia mengalami penurunan namun dari peringkat daya saing infrastruktur mengalami kenaikan di tahun 2015-2016.
3) Tingginya permintaan lalu lintas barang dan jasa terhadap infrastruktur jalan
-    84% lalu lintas angkutan penumpang dan 90% lalu lintas angkutan barang bertumpu pada jalan.
-   hanya ± 7% lalu lintas angkutan barang menggunakan moda transportasi laut.
4) Tingginya waktu tempuh di koridor utama (2,7 jam/100km) mengakibatkan tingginya biaya logisitik di Indonesia
5) Dalam RPJMN 2015- 2019, kebutuhan program penyelenggaraan jalan adalah sebesar Rp 248 Triliun. Kebutuhan investasi di sektor jalan cenderung meningkat setiap tahunnya.



Kondisi Infrastruktur Jalan
Tabel Ditjen Bina Marga
No
Status Jalan
Pajang
Kemantapan Jalan
Kewenangan
1
2
3
Jalan Nasional
Jalan Provinsi
Jalan Kab/Kota
47.017
46.486
346.294
86 %
70.99 %
57.01 %
Menteri PUPR
Gubernur
Bupati/Walikota

Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Jalan
1)  Penambahan jalan nasional sepanjang ± 9.000 km pada tahun 2015 (dengan kondisi sub standar) berdampak pada penurunan kemantapan jalan nasional
2) Pembebasan lahan yang belum tuntas saat waktu pelaksanaan konstruksi
3) Penanganan jalan belum optimal (jenis penanganan, desain dan ketersediaan dana)
4)  Periode/jangka waktu pelaksanaan konstruksi belum efisien
5)  Database jalan nasional yang perlu ditingkatkan akurasinya
Strategi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan
1)  Perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan harus tepat sasaran (lokasi, waktu, jenis penanganan dan urgensi)
2)  Penyiapan dokumen readiness criteria (FS, DED dan Izin Lingkungan, termasuk Pembebasan Tanah dalam rangka pemenuhan persyaratan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
3)  Percepatan penyiapan proyek jalan yang dibiayai melalui Pinjaman Luar Negeri (loan)
4)  Pelaksanaan konstruksi harus dipersingkat (sesuai kebutuhan) agar jalan dan jembatan dapat segera dimanfaatkan oleh pengguna jalan
5) Optimalisasi penggunaan teknologi untuk menyediakan data mengenai jalan dan jembatan yang valid dan akuntabel


Contoh Permasalahan Infrastruktur Jalan
Jalan Tomata-Beteleme (50,95 KM) di Sulawesi Tengah sedang ditingkatkan sepanjang 25 KM dengan kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2015-2018) senilai Rp 277 Milyar. Progres fisik di lapangan sudah mencapai 24%.
Oleh karena penetapan waktu pekerjaan yang terlalu lama, maka proyek jalan tersebut terkesan “mangkrak” padahal masih dalam masa kontrak dan masih dalam progres pelaksanaan.
Dukungan Ditjen. Bina Marga dalam Pengembangan Destinasi Wisata
  Target dan Strategi Pengembangan Pariwisata Nasional
Target:
1) Mendatangkan Turis mancanegara sebanyak 20 Juta pada tahun 2025
2)  Mencapai Target Devisa Luar Negeri 17 Milyar USD di 2025
Strategi:
1) Merencanakan Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi untuk menselaraskan kawasan pariwisata sebagai bagian dari wilayah pengembangan strategis (WPS)
2) Profesionalisme SDM dan Pengembangan Perusahaan Kecil dan Menengah
3)  Pengembangan Infrastruktursebagaistrategi kawasan pariwisata dan aksesnya.
4) Dukungan dan Pengembangan Institusi terkait untuk mengintegerasikan lembaga-lembaga dalam mencapai target pariwisata nasional.
  Dukungan Jalan terhadap KSPN Borobudur
1)  Bagian dari WPS Yogyakarta – Solo – Semarang telah di akses oleh jalan nasional sepanjang 44 Km, termasuk pintu masuk utama telah di akses oleh jalan nasional KeprekanBorobudur sepanjang 9,89 km.
-    Kondisi mantap: 99,7%
-    Lebar rata-rata: 10,5 meter
2)  Terdapat rencana pembangunan jalan tol Jogja-Magelang-Bawen dan Cilacap-Jogja yang ditargetkan beroperasi setelah 2019.
3)  Sedang disusun studi kelayakan jalan bebas hambatan Bandara Baru Kulonprogo - Yogyakarta dan studi kelayakan Jalan Luar Lingkar Selatan Yogyakarta yang diharapkan dapat menjadi akses tambahan menuju KSPN Borobudur.
4)  Jaringan jalan di dalam KSPN Borobudur sudah terkoneksi dengan baik (dikelola oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko)
  Hal-Hal Lain yang perlu diperhatikan dalam Pengembangan Jaringan Jalan di KSPN
1)  Perencanaan sistem jaringan jalan di dalam KSPN harus terkoneksi dengan baik agar memudahkan wisatawan untuk mengakses kawasan tersebut
2)  Perencanaan teknis jalan terutama geometrik (seperti kemiringan lereng, bahu jalan, dan drainase jalan)
3)  Pembebasan lahan yang harus tuntas sebelum mulai konstruksi agar tidak menghambat proses pembangunan dan operasi jalan
4) Penyediaan trotoar/pedestrian untuk pejalan kaki agar jalan nyaman digunakan
5)  Perhatian khusus terutama aspek lingkungan dalam hal perizinan jika diperlukan
Kesimpulan Dan Rekomendasi
  Kesimpulan:
Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR melaksanakan strategi percepatan pembangunan infrastruktur jalan mendukung Pengembangan Destinasi Wisata melalui penyediaan jalan akses menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) untuk memberikan kenyamanan perjalanan wisatawan menuju KSPN.
Sebagian besar KSPN prioritas telah di akses dengan jalan nasional sesuai dengan kewenangan jalan yang telah ditetapkan oleh Menteri PUPR melalui Kepmen 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Status Jalan Nasional. Jalan nasional tersebut dipertahankan dalam kondisi mantap.
Untuk jaringan jalan di dalam KSPN, perlu perencanaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengakomodir kebutuhan wisatawan di dalam kawasan tersebut.

  Rekomendasi:
1) Untuk pengembangan jaringan jalan ke depan dalam rangka mendukung destinasi wisata, diperlukan master plan KSPN yang komprehensif dengan mempertimbangkan Wilayah Pengembangan Strategis, yang juga memuat sektor pendukung lainnya (antara lain: sumber daya air, cipta karya, listrik dan telekomunikasi, dan lain-lain).
2) Kementerian PUPR perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pariwisata untuk menentukan delineasi KSPN yang akan disusun Master Plan-nya.
Arah Kebijakan Ditjen Bina Marga
  Agenda NAWA CITA
1)  Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan
2) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar professional
  Arah Kebijakan Ditnen Bina Marga
1)  Mempercepat pembangunan sistem transportasi multimoda
2) Mempercepat pembangunan transportasi mendukung Sistem Logistik Nasional
3) Melakukan upaya keseimbangan antara transportasi yang berorientasi nasional dengan transportasi yang berorientasi lokal dan kewilayahan
4) Membangun kaitan sistem dan jaringan transportasi dengan investasi untuk mendukung Koridor Ekonomi, Kawasan Industri Prioritas, Sistem Logistik Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional prioritas dan pusat-pusat pertumbuhan lainnya di wilayah non-koridor ekonomi
  Peran Ditjen Bina Marga Dalam Mendukung Pengembangan Pariwisata
Ditjen. Bina Marga berperan dalam meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur jalan untuk memberikan kenyamanan perjalanan wisatawan menuju KSPN Prioritas dengan cara:
1) Menghubungkan outlet ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau sebagai jalan penghubung antar- KSPN.

2)  Menghubungkan simpul transfer antarmoda.
Dari 25 KSPN Prioritas yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Pariwisata 2015-2019, ditetapkan 10 KSPN Prioritas oleh Kemenko Maritim dan Sumber Daya, dan kemudian dikerucutkan kembali menjadi 5 KSPN Prioritas, lalu difokuskan pada 3 KSPN Prioritas sampai dengan tahun 2019.

 

2.       Survei BMS (Bridge Management System) Atau Survei Jembatan

Survei BMS atau Jembatan dilakukan setahun sekali untuk memeriksa jembatan mana yang perlu di survei inventarisasi, rutin, detail dan khusus karena dari hasil survei tersebut akan didapati jembatan mana yang memerlukan penanganan Rutin, Berkala, Rehabilitasi, Pelebaran dan Penggantian. Untuk lebih jelasnya mari kita simak tulisan di bawah ini.

Tentang Survei BMS/ Jembatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bina Marga adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga. Sedangkan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi menyelenggarakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Marga dibidang penyusunan program dan anggaran serta evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan di bidang jalan dan jembatan.
Ketersediaan jembatan sebagai salah satu bangunan penunjang prasarana transportasi,  sangat berpengaruh terhadap terciptanya pengembangan wilayah secara terpadu dan menyeluruh. Mengingat pentingnya peranan jembatan,  maka harus ditinjau kelayakan konstruksi jembatan tersebut,  dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban. Dalam kaitannya dengan keselamatan maka perlu diperhatikan juga tingkat keamanan dan kenyamanan dalam pemakaian jembatan tersebut. Untuk menunjang kegiatan penyusunan program maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat telah dilengkapi dengan Brigde Management System (BMS). Data dan Informasi yang dibutuhkan oleh Program BMS perlu dilakukan pembaruan setiap tahunnya untuk dipergunakan sebagai bahan dalam proses penyusunan program penanganan jembatan dan evaluasi kinerja kondisi jembatan.
Jembatan adalah bagian yang penting dari suatu sistem jaringan jalan karena pengaruhnya yang berarti bila jembatan itu runtuh atau jika tidak berfungsi dengan baik. Dikarenakan jembatan merupakan struktur yang melintasi sungai atau penghalang lalu lintas lainnya, maka keruhtuhan jembatan akan mengurangi atau menahan lalu-lintas, yang mana mengakibatkan mengganggu kenyamanan rnasyarakat berlalu lintas dan terganggunya hubungan perekonomian.
Jadi penting artinya bila pemeriksaan jembatan merupakan bagian dari Sistem manajemen Jalan.
Maksud pemeriksaan Jembatan adalah meyakinkan bahwa jembatan berada dalam keadaan aman terhadap pemakai jalan dan juga untuk mengamankan nilai investasi jembatan itu. Pemeriksaan merupakan suatu proses pengumpulan data phisik dan kohdisi secara struktur jembatan.
Data jembatan dari hasil survei BMS atau jembatan digunakan untuk merencanakan suatu program pemeliharaan, rehabilitasi, perkuatan dan penggantian jembatan.

Sistem Manajemen Jembatan (Bridge Management System)

Pada saat ini sudah dikembangkan Sistem Manajemen Jembatan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga yang berfungsi untuk membuat rencana kegiatan jembatan, pelaksanaan dan pemantauan berdasarkan kebijaksanaan secara menyeluruh. Dalam BMS termasuk didalamnya kegiatan manajemen jembatan mulai dari pemeriksaan, rencana dan program dan perencanaan teknis sampai pada pelaksanaan dan pemeliharaan.
Dengan BMS kegiatan-kegiatan tersebut dapat diatur secara sistematik, dengan melakukan pekerjaan pemeriksaan jembatan secara berkala dan menganalisa data dengan komputer dalam Sistem Manajemen Informasi (Management Information System-BMS MIS). Dengan bantuan BMS MIS ini, kondisi jembatan dapat dipantau dan dapat ditentukan beberapa tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa jembatan dalam keadaan aman dan layan, dengan menggunakan dana yang optimum untuk pekerjaan jembatan.
Keseluruhan prosedur dalam BMS dijelaskan dalam Panduan Prosedur Umum. Bagan alir BMS dalam gambar 1.1. memperlihatkan hubungan antara pemeriksaan dan proses manajemen jembatan lainnya.





Bagan Alir Kegiatan BMS

Pelaporan dan Memasukkan Data

Data hasil pemeriksaan jembatan dilaporkan dalam laporan standard pemeriksaan. Contoh laporan pemeriksaan inventarisasi, detail dan rutin dapat dilihat dalam lampiran 1, yang ada kaitannya dengan laporan IBMS yang digunakan pada waktu pemeriksaan jembatan. Laporan IBMS yang digunakan selama pemeriksaan harus dilaporkan oleh BMS Supervisor secepat mungkin setelah program pemeriksaan ditentukan.
Laporan pemeriksaan oleh BMS Supervisor tiap propinsi BMS Supervisor mengatur data yang akan dimasukkan dalam Database BMS. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dalam waktu dua minggu setelah pemeriksaan.
Sebelum data dimasukkan ke dalam komputer, laporan sementara hasil pemeriksaan jembatan dijilid terlebih dahulu dalam suatu file di kantor BMS. Setelah data dimasukkan ke dalam komputer, laporan dimasukkan dalam data file untuk jembatan yang bersangkutan. Manual data file berisi tidak hanya hasil, pemeriksaan jembatan, melainkan juga perhitungan perencanaan teknis, laporan pelaksanaan dan photo-photo, dan semua dokumen lainnya yang tidak dapat disimpan dalam database BMS.
Data file jembatan dan semua database jembatan disimpan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga untuk semua jembatan yang terletak pada ruas jalan nasional dan propinsi. Setiap propinsi menyimpan data file dan komputer database jembatannya sendiri. Floppy disk (diskette) yang berisi database yang terakhir dikirimkan ke Direktorat Bina Program Jalan (BIPRAN) oleh masing-masing propinsi, sehingga database secara keseluruhah dapat dimutakhirkan.

PEMERIKSAAN JEMBATAN

Pemeriksaan jembatan adalah salah satu komponen BMS yang terpenting. Hal ini merupakan sesuatu yang pokok dalam hubungannya antara keadaan jembatan yang ada dengan rencana pemeliharaan atau peningkatan dalam waktu mendatang.
Tujuan pemeriksaan jembatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa jembatan masih berfungsi secara aman dan perlunya diadakan suatu tindakan tertentu guna pemeliharan. dan perbaikan secara berkala.
Jadi pemeriksaan jembatan mempunyai beberapa tujuan yang spesifik yaitu :
§  Memeriksa keamanan jembatan pada saat layan;
§  Menjaga terhadap ditutupnya jembatan;
§  Mencatat kondisi jembatan pada saat tersebut;
§  Menyediakan data bagi personil perencanaan teknis, konstruksi dan pemeliharaan;
§  Memeriksa pengaruh dari beban kendaraan dan jumlah kendaraan;
§  Memantau keadaan jembatan secara jangka panjang;
§  Menyediakan informasi mengenai dasar dari pada pembebanan jembatar.
Pemeriksaan dilakukan dari awal sejak jembatan tersebut masih baru dan berkelanjutan selama umur jembatan. Sangat penting artinya bahwa data yang dikumpulkan betul-betul merupakan data yang mutakhir, akurat dan lengkap sehingga hasil yang dikeluarkan ole BMS betul-betul dapat dipercaya.
§  Detail secara administrasi seperti nama jembatan, Cabang Dinas, Nomor Jembatan dan Tahun pembangunannya;
§  Semua dimensi jembatan seperti panjang total dan jumlah bentang;
§  Dimensi, jenis konstruksi, dan kondisi komponen-korhponen utama setiap bentang jembatan dan elemen jembatan secara individual;
§  Data lainnya.
Data jembatan dikumpulkan dari berbagai jenis pemeriksaan yang berbeda dalam skala dan intensitasnya, frekwensinya dan secara sifat masing-masihg elemen jembatan atau pemeriksaan secara detail.
Jenis pemeriksaan yang utama dalam BMS adalah sebagai berikut :
§  Pemeriksaan Inventarisasi;
§  Pemeriksaan Detail;
§  Pemeriksaan rutin.
Sebagai tambahan, Pemeriksaan Khysus juga dilaksanakan dalam BMS.

Jenis Pemeriksaan Jembatan Dalam BMS

 Pemeriksaan Inventarisasi

Pemeriksaan Inventarisasi dilakukan pada saat awal BMS untuk mendaftarkan setiap jembatan ke dalam database. Pemeriksaan inventarisasi juga dilaksanakan jika pada jembatan yang tertinggal pada waktu database BMS dibuat. Selanjutnya pada jembatan baru yang belum pernah di catat, pemeriksaan inventarisasi dilaksanakan sebagai bagian dari Pemeriksaan detail. Pelintasan Kereta Api, penyeberangan sungai, gorong-gorong dan lokasi dimana terdapat penyeberangan ferri juga diperiksa dan didaftar.
Pemeriksaan inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri, material dan data-data tambahan lainnya pada setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang. Kondisi secara keseluruhan diberikan pada komponen-komponen utama bangunan atas dan bangunan bawah jembatan.
Pemeriksaan inventarisasi dilakukan oleh inspektur dari Dinas/Sub Dinas atau Cabang Dinas Bina Marga yang sudah dilatih atau oleh seorang sarjana yang berpengalaman dalam bidang jembatan. Untuk mengetahui Cara Mengisi Form Inventarisasi Survei BMS   bisa di klik link berikut.

 Pemeriksaan Detail

Pemeriksaan Detail dilakukan untuk mengetahui kondisi jembatan dan elemennya guna mempersiapkan strategi penanganan untuk setiap individual jembatan dan rnembuat urutan prioritas jembatan sesuai dengan jenis penanganannya.
Pemeriksaan detail dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun atau dengan interval waktu yang lebih pendek tergantung pada kondisi jembatan. Pemeriksaan Detail juga dilakukan setelah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi atau pekerjaan perbaikan besar jembatan, guna mencatat data yang baru, dan setelah pelaksanaan konstruksi jembatan baru, untuk mendaftarkan ke dalam database BMS dan mencatatnya dalam format pemeriksaan detail.
Untuk melaksanakan pemeriksaan detail, struktur jembatan dibagi dalam suatu hierarki elemen jembatan. Hierarki jembatan ini dibagi menjadi 5 level (tingkatan) elemen. Level tertinggi adalah level 1, yaitu jembatan itu sendiri secara keseluruhan dan level yang paling rendah adalah level 5 yaitu individual elemen dengan lokasinya yang tertentu seperti tebing sungai sebelah kanan, tiang pancang ke 3 pada pilar ke 2 dan sebagainya.
Pemeriksaan detail mendata semua kerusakan yang berarti pada elemen jembatan, dan ditandai dengan nilai kondisi untuk setiap elemen, kelompok elemen dan komponen utama jembatan. Nilai kondisi untuk jembatan secara keseluruhan didapat dari nilai kondisi setiap elemen jembatan.
Pemeriksaan detail ini dilaksanakan oleh Inspektur jembatan dari Dinas/Sub Dinas Bina Marga yang sudah dilatih dan dibantu oleh staf dari Cabang Dinas apabila perlu.

Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan rutin dilakukan setiap tahun sekali yaitu untuk memeriksa apakah pemeliharaan rutin dilaksanakan dengah baik atau tidak dan apakah harus dilaksanakan tindakan darurat atau perbaikan untuk memelihara jembatan supaya tetap dalam kondisi aman dan layak. Pemeriksaan ini dilaksanakan diantara pemeriksaan detail.
Pemeriksaan rutin dilaksanakan oleh inspektur jembatan dari cabang Dinas Bina Marga yang sudah dilatih.

Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan khusus dilakukan apabila ada kerusakan jembatan yang tidak terdeteksi akibat sulitnya medan
Pemeriksaan khusus biasanya disarankan oleh inspektur jembatan pada waktu pemeriksaan detail karena ia merasa kurangnya data, pengalaman atau keahlian untuk menentukan kondisi jembatan. Pemeriksaan khusus juga dapat ditentukan dengan cara proses BMS MIS.
Pemeriksaan khusus ini dilakukan oleh seorang sarjana yang berpengalaman dalam bidang jembatan atau oleh staf teknik yang mempunyai keahlian dalam bidang jembatan.

Pengalaman dan Pelatihan

berikut kami lampirkan data pengalaman survei bms /jembatan :
No
Wilayah
Kegiatan
Survei/ Pelatihan/Inputing
Tahun
1
P2jn Jawa Barat
Survei LHR Lintas Tengah
Survei LHR
2014
2
P2n Jawa Barat
Surve BMS
Survei BMS
2015
3
P2jn Jawa Barat
Survei Jembatan Kritis Bersama Pusjatan(Oktober)
Survei BMS
2015
4
Batam
TOT Manajemen Jembatan (November )
Pelatihan
2015
5
P2n Jawa Barat
Survei Jembatan Kritis Bersama Dir Jembatan, Balai ,P2JN, PJN dan Pusjatan (Mei)
Survei BMS
2016
6
P2jn Jawa Barat
Survei Jembatan Kritis terutama DAS bersama Pusjatan (September)
Survei BMS
2016
7
P2jn Jawa Barat
Peninjauan Jembatan Ciputra Pinggan (Oktober)
Survei BMS
2016
8
Bandung
Pelatihan BMS dari Direktorat (Awal November) Jembatan Kerkof dan Lingkar Nagreg
Survei BMS
2016
9
Bandung
Penyegaran Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan (8- 11 November) Jembatan Cisomang dan Cikubang
Survei BMS
2016
10
Kab Tasikmalaya
Survei Nasraa
Survei IRMS
2016
11
Kab Tasikmalaya
Survei LHR
Survei IRMS
2016
12
Kab Sumedang
Survei Jembatan Gantung (Februari)
Survei Jembatan Gantung
2017
13
P2jn Jawa Barat
Pendampingan Survei Jembatan Wilayah 2 (Maret)
Survei BMS
2017
14
Kab Cianjur
Survei Jembatan Gantung (Agustus )
Survei Jembatan Gantung
2017
15
Kab.Sumedang
Survei Jembatan Gantung (Januari)
Survei Jembatan Gantung
2018
16
Kab.Cirebon dan Indramayu
Survei Jembatan Gantung (Februari)
Survei Jembatan Gantung
2018
17
P2jn Jawa Barat
Pendampingan Survei Jembatan Gantung Wilayah 1 ( Maret)
Survei Jembatan Gantung
2018
18
Bandung
Bimbingan Tenis NSPK Bidang Jembatan (Maret)
Pelatihan
2018
19
P2jn Jawa Barat
Pendampingan Survei IRMS dengan Hawk Eye (Mei)
Survei IRMS
2018
Berikut kami lampirkan foto-foto survei dan kegiatan di lapangan survei BMS/ Jembatan :



IRMS ( Integrated Road’s Manajement System )


Integrated Road Management System atau disingkat IRMS adalah suatusistem perangkat lunak terpadu yang digunakan untuk membantu pengambil kebijakan jalan dalam menghimpun data dan merencanakan program pemeliharaan jalan Nasional dan Provinsi. Selain menjadi alat perencanaan program, perangkat lunak ini juga dirancang untuk menjadi alat pemantau kondisi jalan yang dapat digunakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.





Latar Belakang program IRMS ini dibuat adalah sebagai berikut :

Asset jaringan jalan dan jembatan yang ada harus dapat terus dipelihara. Pemeliharaan asset jalan dan jembatan memerlukan dana yang cukup dan bersifat kontinu. Dana yang dialokasikan tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan penanganan jalan yang diperlukan dan harus didistribusikan secara proporsional. Pengambil keputusan (manajemen) memerlukan alat bantu untuk melaksanakan manajemen jalan dan jembatan secara optimal berdasarkan kaidah teknis dan ekonomi.

IRMS sendiri terdiri dari sistem pangkalan data, sistem perencanaan pemeliharaan jalan, sistem pemograman pemeliharaan jalan, dan sistem penganggaran pemeliharaan jalan.

Sistem IRMS menerapkan fungsi, yang berguna untuk proses validasi otomatis sehingga dapat menjamin akurasi data, keamanan data didalamnya, dan memudahkan pemeliharaan database.

IRMS menyediakan fasilitas berupa hak pengguna sistem yang dapat dibagi ke dalam 3 unit terkait (P2JJ, Balai, dan Pusat).

IRMS menerapkan fasilitas sistem yang berkemampuan menjaga keutuhan database utama berupa daftar ruas jalan yang telah disesuikan dengan ketetapan ruas jalan sesuai Kepmen PU. Data-data dipakai dalam IRMS, adalah sebagai berikut :

1.        Data Kondisi Jalan

Maksud dan tujuan survai kondisi jalan / Road Condition Survey(RCS) adalah untuk mendapatkan data kondisi dan bagian-bagian jalan yang mudah berubah baik untuk jalan aspal, maupun jalan tanah /kerikil sesuai





kebutuhan untuk penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan.

2.        Dokumentasi : Foto dan Video

Pembuatan foto dokumen jalan dimaksudkan sebagai acuan dan pegangan bagi petugas survai jalan dalam pembuatan foto-foto dokumen

jalan dengan kamera digital agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

Survai IRMS dilakukan oleh tim dari P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) di masing-masing provinsi. Data hasil IRMS masing-masing provinsi kemudian dilaporkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional yang menaungi provinsi tersebut untuk diverifikasi. Lalu dari Balai Pelaksanaan, data dari masing-masing provinsi akan dikirim ke Pusat untuk digunakan sebagai dasar perencanaan penanganan jalan nasional ke depan.

Ada pun manfaat yang di peroleh dari pekerjaan IRMS adalah sebagai berikut:

1.        Penataan jalan di wilayah setempat

2.        Dokumentasi ruas jalan

3.        Mengetahui data statistik tingkat kerusakan jalan

4.        Mengetahui data statistik lalu lintas harian rata-rata

5.        Mengetahui proses perkembangan ruas jalan

6.        Mengetahui persentase kondisi jalan (Mantap dan tidak mantapnya kondisi jalan)

7.        Bahan acuan perbaikan, perencanaan dan pengelolaan bagi pemerintahan setempat





8.        Manfaat lainnya untuk pembelajaran dan bahan studi untuk pengembangan daerah


DAFTAR PUSTAKA


PENGENDALIAN MUTU PROYEK - SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ATAP

Spesifikasi Teknis Pekerjaan Atap Baja Ringan